Sekilas tentang Desa Turirejo
Sebelumnya saya minta maaf, karna blog ini dibuat dengan mengambil data entri dari beberapa sumber. dan saya juga mengucapkan terimakasih atas data yang telah di informasikan dari berbagai sumber. baiklah untuk sekilas tentang desa turirejo yaitu :
Turirejo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Lawang , Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Berbatasan dengan Kelurahan Lawang di selatan, Desa Wonorejo di barat dan desa Sumberporong di Timur serta kabupaten Pasuruan di utara.
Di wilayah ini terdapat asrama Polisi Militer ( di wilayah Tawangsari). Areal persawahan di daerah ini tidak terlalu banyak, terdapat beberapa tempat budidaya burung walet, kebun buah naga, dan sebuah villa bernama Wisma Erni yang pernah menjadi ikon wilayah ini. Namun sayang,villa senilai kurang lebih Rp 2 miliar tersebut kini sudah tidak terurus lagi, kabarnya karena pemiliknya mengalami pailit. Di wilayah ini terdapat sebuah flyover penghubung jalur arteri Surabaya-Malang.
(sumber: id.wikipedia.org/wiki/Turirejo,_Lawang,_Malang)
SEJARAH / ASAL USUL DESA
Berdasarkan
cerita rakyat, Desa Turirejo masih berupa hutan belantara yang kemudian
datang seseorang yang bernama Mbah Suko yang melakukan babat alas di
wilayah Barat Desa dan Mbah Gondo di wilayah Timur, bersama keluarga dan
kerabat mereka hingga perkembangannya menjadi sebuah perkampungan atau
pedesaan, sehingga sampai sampai saat ini terbentuk 4 (empat) wilayah
pedukuhan.
Sedangkan asal usul kedua Tokoh Babat alas tersebut, sampai saat ini
tidak diketahui secara jelas. Disamping itu belum diketahui pula sejak
tahun berapa Desa Turirejo ini berdiri.
Nama Desa Turirejo sendiri berasal dari nama sebuah Dukuh di desa ini,
yakni Dukuh Turi, yang menurut kepercayaan para tokoh masyarakat
dianggap sebagai pancer / punjering Desa Turirejo (titik tengah Desa
Turirejo), yang apabila ditinjau dari nama tersebut dapat diartikan
Dukuh Turi yang Rejo (ramai).
(sumber: http://desa-turirejo.blogspot.com/2012/09/sejarah-asal-usul-desa.html)
Gambaran Umum Desa Turirejo
KONDISI GEOGRAFIS
1. Desa Turirejo merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) Desa dan
2 (dua) Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Lawang, dengan batas-batas :
a.
Sebelah Utara : Desa Jatisari dan Desa
Sentul
b.
Sebelah Timur : Desa Sumber Porong dan
Desa Mulyoarjo
c.
Sebelah Selatan : Kelurahan Lawang dan Desa
Ketindan
d.
Sebelah Barat : Desa Wonorejo
2. Sedangkan struktur tanah Desa Turirejo merupakan jenis tanah
litosal coklat. Luas wilayah Desa Turirejo ± 400 Ha. dengan perincian sebagai
berikut :
a. Tanah kering / pemukiman :
± 139 Ha.
b. Sawah :
± 23 Ha.
c. Tegal / perkebunan :
± 178 Ha.
d. Lain-lain :
± 60 Ha.
3. Secara administrasi Pemerintahan, Desa Turirejo terbagi atas
4 dukuh, yakni meliputi :
a. Dukuh Turi :
2 RW 10 RT
b. Dukuh Krajan :
2 RW 11 RT
c. Dukuh Krajan Timur :
2 RW 14 RT
d. Dukuh Simping :
3 RW 17 RT
Jumlah : 9 RW 52 RT
B. KONDISI DEMOGRAFIS
1.
Jumlah Penduduk Desa
Turirejo sampai dengan akhir tahun 2011 adalah :
a. Laki – laki :
4.389 jiwa
b. Perempuan :
4.470 jiwa
c. Jumlah keseluruhan :
8.859 jiwa
d. Jumlah Kepala Keluarga :
2.464 KK
2. Sedangkan jumlah Penduduk menurut agama yang dianut adalah:
a.
Islam : 8.635 jiwa
b.
Katholik : 58 jiwa
c.
Kristen : 153 jiwa
d.
Hindu : 7 jiwa
e.
Budha : 6 jiwa
f.
Jumlah keseluruhan : 8.859 jiwa
C. Kondisi topografis
Secara topografi Desa Turirejo merupakan dataran dengan ketinggian rata -
rata ± 491 m dari permukaan laut, dengan
kondisi tanah berbukit – bukit, permukaan tanah berwarna coklat dengan
kemiringan lahan kurang dari ± 15 %. Suhu rata-rata ± 22º C s/d 32º C, dengan
iklim tropis dan curah hujan rata-rata ± 200 mm/th.
(sumber:http://desa-turirejo.blogspot.com/2012/09/beranda.html)
Rencana Pembengunan Jangka Menengah Desa Turirejo Periode 2008-2023
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, utamanya dalam bab VI diatur mengenai perencanaan
pembangunan desa dan hal hal lain yang berkaitan dengan perencanaan
pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka
yang meliputi rencana pembangunan jangka menengah desa yang disebut
RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun.
Pemerintah Desa Turirejo di bawah
pimpinan Kepala Desa yang bernama M. Suud telah membuat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk tahun 2008 sampai dengan tahun
2013 yang telah disahkan dalam berita acara tanggal 26 Februari 2008.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan RPJM Desa Turirejo ini adalah
sebagai alat untuk mengukur hasil kerja pemerintah desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk
mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman
tindakan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, sebagai alat bagi
pemanfaatan dana secara efektif dan efisien, sebagai alat untuk
mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga
kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.
Dalam dokumen RPJMD tersebut diuraikan
dengan jelas tentang kondisi umum desa, Visi dan Misi Desa, Kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman, Isu strategis, Sasaran Strategis,
Pemetaan Desa dilengkapi dengan program dan kegiatan yang dilakukan
desa.
Berdasarkan hasil analisa internal maupun
eksternal, maka sasaran yang hendak dicapai oleh desa Turirejo dalam 5
tahun ke depan terbagi dalam 3 bidang, antara lain bidang pelayananan
yang meliputi terwujudnya pelayanan masyarakat yang efisien berkualitas,
profesional dan partisipatif; tersedianya SDM aparat yang memadai baik
dari segi kuantitas maupun kualitas; terpenuhinya tunjangan dan gaji
perangkat desa sesuai standar kesejahteraan; tersedianya sarana dan
prasarana yang memadai; tersedianya anggaran pembiayaan dalam seluruh
program kegiatan pembangunan, baik swadaya masyarakat, pendapatan asli
desa maupun dari anggaran pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat.
Bidang pemberdayaan, yang meliputi
berkembangnya lembaga kemasyarakatan mau pun lembaga ekonomi, sosial,
budaya dan agama mandiri; ter wujudnya dukungan dan partisipasi
masyarakat dalam segala aspek pembangunan, tersedia-nya anggaran
pembiayaan dalam seluruh kegiatan pembangunan baik secara swadaya
masyarakat, pendapatan asli desa maupun anggaran dari pemerintah daerah
dan/atau pemerintah pusat.
Bidang Pembangunan, yang meliputi
meningkatnya profesionalisme aparat pemerintah desa dalam pengelolaan
pembangunan, tersusunnya dokumen pola perencanaan program pembangunan
yang terintegrasi dan terpadu serta tersedianya anggaran pembiayaan
dalam seluruh kegiatan pembangunan, baik secara swadaya masyarakat,
pendapatan asli desa maupun dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah
pusat. Demikian sekelumit yang dapat diungkap dari RPJM Desa Turirejo
2008-2013.

mampir dulu ah,meski telat?
BalasHapusTerimakasih .. sangat bermanfaat.. salam dari simping😁🙋
BalasHapus